Tupoksi

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kepemudaan

Tugas Pokok:

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan pengembangan kepemudaan.



Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan.
  2. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan kepemudaan seperti pelatihan, organisasi, kepemimpinan, wirausaha pemuda, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
  3. Koordinasi dan sinkronisasi program kepemudaan dengan organisasi kepemudaan dan instansi terkait.
  4. Pemberdayaan organisasi kepemudaan melalui pelatihan, bantuan, atau kerja sama.
  5. Pengembangan karakter dan jati diri pemuda melalui kegiatan bela negara, cinta tanah air, dan pembinaan mental-spiritual.
  6. Pengelolaan data dan informasi kepemudaan, termasuk pendataan pemuda dan organisasi pemuda.
  7. Penyelenggaraan forum komunikasi dan partisipasi pemuda, seperti karang taruna, pramuka, forum anak muda, dan lain-lain.
  8. Monitoring dan evaluasi program-program kepemudaan.
  9. Pelayanan administrasi terkait kegiatan dan kelembagaan pemuda.