Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Kepemudaan
Tugas Pokok:
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan pengembangan kepemudaan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kepemudaan.
- Pelaksanaan fasilitasi kegiatan kepemudaan seperti pelatihan, organisasi, kepemimpinan, wirausaha pemuda, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Koordinasi dan sinkronisasi program kepemudaan dengan organisasi kepemudaan dan instansi terkait.
- Pemberdayaan organisasi kepemudaan melalui pelatihan, bantuan, atau kerja sama.
- Pengembangan karakter dan jati diri pemuda melalui kegiatan bela negara, cinta tanah air, dan pembinaan mental-spiritual.
- Pengelolaan data dan informasi kepemudaan, termasuk pendataan pemuda dan organisasi pemuda.
- Penyelenggaraan forum komunikasi dan partisipasi pemuda, seperti karang taruna, pramuka, forum anak muda, dan lain-lain.
- Monitoring dan evaluasi program-program kepemudaan.
- Pelayanan administrasi terkait kegiatan dan kelembagaan pemuda.